Ekonomi Syariah bukan Versus Ekonomi Konvensional

Saya tertarik dengan tulisan saudara Adiwarman Karim pada kolom analisisi di koran ini beberapa waktu lalu, sekaligus beberapa fenomena perkembangan mutakhir ‘ekonomi syariah’. Tulisan berjudul Konvensinalkah bank konvensional? dan kegiatan temu tokoh ekonomi syariah yang mengangkat tema dual economic system, bila disimak kedua tema tersebut memiliki kadar yang hampir berimbang. Sedikit provokatif dan terkesan dikotomis. Entah bagaimana istilah dual banking system perbankan itu telah merembes menjadi sebuah mainstream baru. Yang secara tidak sengaja telah menggiring pemikiran yang serba paradoks. Ada bank syariah-ada, bank konvesional, ada asuransi syariah, ada asuransi konvensional, ada hotel syariah, mungkin ada hotel konvensional dan seterusnya.

Benar memang, secara harfiah kata ‘konvensional’ berasal dari kata convention yang berarti kesepakatan. Namun bila ‘ditafsir’ berdasarkan substansi dan kronologisnya, kata tersebut sudah berkonotasi menjadi beberapa pengertian, bisa berarti konvensional sebagai lawan dari mutakhir, atau konvensional yang berarti ‘yang biasa’ sebagai lawan ‘yang luar biasa’, bahkan konvensional bisa diartikan lebih sinis lagi sebagai sesuatu yang ‘ketinggalan’ sebagai lawan dari uptode. Jika demikian maka yang terjadi adalah menghadapkan secara vis a vis antara syariah dan konvensional, yang tentu akan mengundang sentimen golongan yang pada gilirannya akan kontraproduktif dengan misi ‘perbaikan sistem ekonomi’ sebagai salah satu amanah dan tujuan syariah.

Lebih sekedar ‘Brand’
Syariah memang bisa menjadi brand atau merek, tetapi sharia bukanlah sekedar brand. Pemahaman pembagian ajaran Islam manjadi tiga bidang garapan yakni syariah, akhlak dan aqidah, bukanlah berarti implementasi ketiga bidang tersebut dapat berdiri sendiri-sendiri. Dalam konteks syariah pada aktivitas ibadah makhdah maupun ghairu makhdah termasuk di dalamnya adalah aktivitas muamalah, maka bidang aqidah Islam dan akhlaq Islam akan senantiasa menyertai dan menjiwai aktivitas muamalah tersebut. Sehingga, sangatlah naif, apabila dengan dalih rahmatan lil’alamin (rahmat bagi seluruh alam), praktik ekonomi syariah bisa dilaksanakan oleh siapa saja dan tentang apa saja, seolah-olah syariah nir-aqidah dan nir-akhlaq.

Muamalah sebagai satu bidang kajian tersendiri, memang merupakan aktivitas (baca: ibadah) horisontal antarsesama makhluk Allah di muka bumi, antara Muslim dan non-Muslim, ataupun dengan makhluqktak bernyawa sekalipun, dalam rangka menegakkan keimanan (tauhid) kepada Allah yang dilakukan secara etis humanis (akhlaqul islam). Dus, mengoperasionalkan cafe ’syariah’ yang menjual minuman berakohol nol persen, ataupun melakukan ‘mirorring’ produk bank atau kegiatan ekonomi yang kemudian di-branded dengan syariah bukanlah perbuatan terlarang. Karena sesungguhnya ’syariah’ itu adalah sesuatu yang substantif di mata manusia begitupun di mata Sang Khaliq. Berpihak pada keadilan, kemanfaatan, transparan, dan peduli sesama makhluq Allah secara etis adalah substansi syariah yang harus menjelma pada seluruh aktivitas, transaksi maupun pengelolaan sumberdaya ekonomi di bumi. Tanpa harus diberi ‘cap’ syariah, seluruh produk sepanjang tidak dilarang syariah dan dikelola secara etik syariah akan memberikan solusi bagi kesejahteraan masyarakat banyak.

Bukan dual economic system
Pengelolaan sumberdaya ekonomi bagi kemaslahatan masyarakat yang dilakukan dengan sistem yang berideologi syariah tentu akan memberikan solusi dan perbaikan secara utuh dan final. Dengan demikian kita memerlukan satu sistem ekonomi, bukan dual system ekonomi. Sistem yang buruk mesti ditinggalkan, tidak boleh dipelihara. Kerjakan yang bai-baik aja, sambil secara bertahap meninggalkan yang kurang memberi manfaat. Itulah sebabnya sistem ekonomi yang ada tidak boleh sektoral, seluruh aspek harus disentuh secara merata dan terintegrasi.

Bagian besar kue ekonomi adalah sektor riil, dan sebagian lainnya adalah sektor finansial, sebagai sistem pendukungnya. Sejarah kehadiran perbankan syariah di Indonesia memang sebuah fenomena sebagai institusi syariah perintis.

Tetapi perbankan syariah bukan segalanya, hanya kebetulan menjadi pintu masuk bagi gerakan ekonomi berbasis syariah. Sebagian besar tokoh ekonomi syariah, secara kebetulan juga berasal dari sektor keuangan dan perbankan, dan beberapa ulama yang ikut berperan aktif di dalamnya. Keinginan untuk berekspansi dan mensyariahkan segala bentuk aktivitas sektor riil dengan menggulirkan ide dual ekonomi syariah itulah yang akan menjadi persoalan baru.

Perdebatan madzab ekonomi bukanlah barang baru, bahkan hal tersebut diperlukan dalam rangka mencari solusi mengenai model pengeleloaan aktivitas ekonomi terbaik. Ekonomi Pancasila yang pernah diidentikkan sebagai ekonomi kerakyatan oleh almarhum Prof Mubyarto, bisa jadi merupakan ekonomi syariah. Demikian pula ekonomi koperasi, yang konon merupakan jiwa UUD 45.

Ekonomi shariah, satu yang komperhensif
” Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu” , sabda nabi ini menegaskan kembali bahwa ruang ‘muamalah istiqadiyah’ - hubungan ekonomi horisontal sangatlah luas, sehingga kita diperkenankan melakukan apapun sepanjang tidak dilarang oleh syariah. “Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari padaNya …” ( Qs: 45 ayat 13).

Dihamparkan bumi dan dibentangkannya langit, memang diperuntukkan bagi manusia dalam rangka melaksanakan misi kekalifahannya. Silakan eksplorasi alam dan kekayaaan di dalamnya dengan teknologi super canggih sekalipun, tetapi ingatlah selalu bahwa engkau akan kembali kepada Allah, dan dikanan kirimu ada tetangga serta saudara-saudaramu, ingatlah ada orang lain di sana.

Ekonomi bukanlah tujuan, ia adalah sarana, sehingga diperlukan harmonisasi dan kompromi-kompromi kebaikan. Oleh karenanya dalam surat yang sama Allah berfirman ” Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu ’syariat’ (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” ( Qs; 45 ayat 18). Dengan demikian, menurut ayat ini, lawan ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang memperturutkan hawa nafsu belaka. Ekonomi yang sangat memuja ‘kapital-dunia’ berikut derivasi kenikmatan semunya.

Cara pandang yang komperhensif terhadap aspek kehidupan merupakan salah satu ciri ekonomi syariah. Dalam berdagang kita boleh untung, tetapi tanpa merugikan pihak lain, kita boleh mengambil sumberdaya alam apapun, tanpa merusak ekosistem. Pelanggaran-pelanggaran kepada nilai-nilai tersebut ‘pasti’ akan merugikan kepentingan publik yang lebih besar. Oleh karena itu makna antarradin minkum dalam bertransaksi haruslah berarti para pihak harus ikhlas dan senang, dan pihak ketigapun (publik) tidak dirugikan dengan transaksi tersebut. Pembodohan publik melalui praktik window dressing, mark up project, korupsi dan sejenisnya sangatlah bertentangan dengan substansi syariah.

Aroma sejuk ekonomi shariah
Sudah menjadi kodrat, setiap kebaikan pasti akan berhadapan dengan kejahatan. Rasullullah membawa ‘cahaya terang’ penuh dengan tantangan, peperangan demi peperangan dilalui beliau dengan penuh keikhlasan dan kesabaran. Tidak ada dendam dalam perang, apalagi marah dan tersinggung dalam perjuangan. Sikap amar ma’ruf nahi munkar senantiasa tercermin dalam aktivitas dakwah beliau, Assida’ul ala kufar, ruhama bainahum, keras pada yang kafir- dan kasih sayang dengan sesama.

Kita maklum bahwa ekonomi dunia saat ini didominasi oleh ‘ekonomi nafsu’. Segelintir pemilik modal, kapitalis itu memiliki pengaruh yang luar biasa, dan menindas banyak orang. Oleh karenanya diperlukan energi yang besar dan nafas yang panjang untuk memeranginya. Keikhlasan dan kesabaran adalan kuncinya. Ikhlas akan membawa kita untuk menemukan cara-cara yang sejuk dan bernas, sementara sabar akan menuntun kita untuk tetap istiqomah dan tidak saling menyalahkan. Kita mendukung pengembangan institusi, infrastruktur, perangkat perundangan berbasis syariah. Di sisi lain kita mempersiapkan, dan mengisi lembaga-lembaga ekonomi dengan orang-orang yang bersih dari moral hazard untuk menggali potensi kekayaan alam dan mengelolanya dengan benar, yang rela menggantungkan pada sistem ilahiyah yang rahmatan lil’alamin. Wallahu a’lam.

SUMBER:

Juni 21st, 2007 pada 10:23 am (Artikel)

Wahyu Dwi Agung

Praktisi Syariah

Saduran : http://www.republika.com

Senin, 04 Juli 2005

Profile FoSSEI

Pendahuluan
Rentang waktu perjalanan berekonomi umat manusia hingga memasuki abad ke-21 telah menghasilkan sebuah fenomena perekonomian global. Fenomena ini dimotori oleh kalangan sosialis dan kapitalis. Namun kalangan sosialis dan kapitalis belum bisa menjawab semua permasalahan-permasalahan ekonomi di berbagai belahan dunia. Demi menata kembali pondasi ekonomi yang berkeadilan dan dalam rangka mewujudkan sebuah tatanan kehidupan yang sejahtera, mahasiswa Muslim merasa terpanggil untuk melakukan upaya dalam mengatasi permasalahan yang ada.
Geliat ekonomi Islam yang berkembang dalam sepuluh tahun kebelakang ditandai dengan berdirinya Bank yang dilandasi oleh nilai-nilai Islam memberi stimulus pada pemikiran beberapa mahasiswa untuk lebih mengkaji ekonomi Islam secara lebih mendalam dari sisi ilmiah. Diskusi-diskusi kecil tersebut mendorong terbentuknya Kelompok Kajian yang lebih concern membahas ekonomi Islam. Lahirnya Kelompok Kajian dikalangan mahasiswa di beberapa perguruan tinggi pada akhirnya menyadarkan akan kebutuhan satu wadah untuk memfasilitasi pergerakan ekonomi Islam khususnya dikalangan mahasiswa secara bersama. Wadah tersebut bernama FoSSEI, Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam, yang diharapkan dapat menjadi kekuatan yang bersinergi dengan kekuatan-kekuatan ekonomi Syariah lainnya, sehingga impian untuk menjadikan ekonomi Islam sebagai landasan dalam pola berekonomi dapat terwujud.

Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) adalah wujud kebulatan tekad mahasiswa ekonomi islam se-Indonesia untuk membumikan ajaran islam dalam bidang ekonomi. Kebulatan tekad itu diimplementasikan dalam wujud pemberdayaan dan pengembangan sistem ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis. FoSSEI juga berupaya menjalin ukhuwah islamiyah antara lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam dan lembaga-lembaga sejenis.

SEJARAH
2000
Universitas Diponegoro berinisitif untuk mengundang UI, Unpad, UGM, Unibraw, UNS dan Unair untuk membicarakan jaringan bersama kajian ekonomi islam.
Januari -2000
Pertemuan pertama di Semarang dihadiri oleh:
Undip : Shidiq Haryono dan Unggul
Unibraw : Idham Khalid
Unpad : Herlas
UNS : Anang
UGM : Nurhasan Hamidi
Pertemuan pertama menyepakati diperlukan suatu wadah bersama dalam Pergerakan ekonomi islam di tingkat mahasiswa.
Maret 2000
Pertemuan kedua diadakan di Univeritas Indonesia Depok. Pertemuan ini di hadiri oleh:
UI : Sony Mayuvi
Undip : Shidiq Haryono dan Unggul
Unibraw : Idham Khalid
UNS : Anang
UGM : Nur Hasan Hamidi dan Syarif
Pertemuan ini menyepakati bentuk dan mekanisme wadah.
Mei 2000
Tujuh puluh Universitas menghadiri Kongres Kelompok Studi Ekonomi Islam (KoKaSEI) pertama di Universitas Padjajaran. Berdasarkan aspirasi peserta nama KoKaSEI diganti menjadi Munas I KSEI (Musyawarah Nasional Kelompok Studi Ekonomi Islam) pertama.
Hasil Munas I KSEI mengahasilkan:
1. Disepakati dan dideklarasikannya wadah bersama bernama FoSSEI (Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam.
2. Ditunjuknya Badan Pekerja yang bertugas untuk menyelenggarakan Munas I FoSSEI.
April 2001
Munas I FoSSEI diselenggarakan oleh IAIN Syarif Hidayat di Ragunan Jakarta. Munas I dihadiri oleh + 40 perguruan tinggi di Indonesia.

4-6 Mei 2002
Temu Ilmiah Nasional (TEMILNAS) FoSSEI yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran (UNPAD) di Bandung.

25-27 Juli 2002
Munas II FoSSEI yang diselenggarakan oleh Universitas Brawijaya di Malang-Jawa Timur. Munas dihadiri oleh 40 perguruan tinggi se-Indonesia.

Forum ini didirikan pada tanggal 13 Mei 2000 di Semarang dalam sebuah kegiatan Pra-Munas FoSSEI bernama Musyawarah Nasional Kelompok Studi Ekonomi Islam Se-Indonesia (Munas KaKoSEI) yang di prakarsai penyelenggaraannya oleh mahasiswa UNDIP, UI, UNS, UNIBRAW, UNPAD dan UGM serta mahasiswa lainnya.
FoSSEI ditetapkan sebagai wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.


Visi
Pada tahun 2030 FoSSEI menjadi organisasi pergerakan mahasiswa dalam bidang ekonomi Islam yang unggul kompeten, professional, dan kontributif di dunia
Misi
1. Membumikan ekonomi Islam
2. Memberdayakan dan mengembangkan sistem ekonomi Islam dalam tataran keilmuan dan aplikasi
3. Menjalin ukhuwah Islamiyah antara kelompok-kelompok studi ekonomi Islam dan lembaga sejenis dengan berusaha membangun budaya Islamiyah, ilmiah dan profesional

Karakteristik
FoSSEI memiliki 3 karakteristik pergerakan yaitu: dakwah, ukhuwah dan ilmiah dengan slogan Merajut ukhuwah dalam dakwah bernuansa ilmiah


Tujuan dan Fungsi
FoSSEI bertujuan
1. Tercapainya komunikasi yang efektif antar mahasiswa yang peduli dalam pengembangan dan pengkajian ekonomi Islam
2. Terwujudkannya wahana aktualisasi diri secara kolektif sebagai wujud peranan mahasiswa dalam pengembangan wacana ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan aplikasi
FoSSEI berfungsi :
1. Sebagai wadah komunikasi dan silaturahim mahasiswa studi ekonomi Islam
2. Sebagai wahana pengabdian kepada agama, bangsa dan negara


PRESIDIUM NASIONAL FoSSEI

2001-2002
Sony Mahyuvi (Universitas Indonesia, Jakarta)
Sigit Muttaqin (Universitas Muhammadiyah Surakarta, Solo)
Syahrial Al-Rasyid (Universitas Sumatera Utara)
Syahbudin Abduh (IAIN Sumatera Utara)
Sultan MC (Universitas Muslim Indonesia, Ujung Pandang)

2002-2003
Yopi Nursali (Universitas Brawijaya, Malang)
Affan Ghiffari (STIE Perbanas, Jakarta)
Ahmad Fauzie Nur (Universitas Indonesia, Jakarta)
Yusur Afandi Simamora (STIE SBI, Yogyakarta)
Afandi H. Malagapi (STAIN Ternate)

2003-2004
Rido Arifin (Universitas Padjadjaran, Bandung)
Rizki Yandri Ikram (STIE Perbanas, Jakarta)
Budi Setiawan (Institut Pertanian Bogor, Bogor)
Aditya Fathonah Toreh (STAI Negeri Manado)
Moh. Soleh Nurzaman (Universitas Indonesia, Jakarta)

2004-2005
Achmad Iqbal (Institut Pertanian Bogor, Bogor)
Miftakhus Surur (STEI Tazkia, Jakarta)
Iman Aryadi (IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta)
Iman Ni’matullah (UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)
Nanang Setiawan (Universitas Brawijaya, Malang)

2005-2006
Rafki Ismael (UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)
Uska Aqim Muvariz (Universitas Sudirman, Semarang)
Ari Permana (Universitas Padjadjaran, Bandung)
Kindy Miftah (Universitas Indonesia, Jakarta)
Sudwito (Universitas Brawijaya, Malang)

2006-2007
Hendro Wibowo (STEI SEBI, Jakarta)
Hapid Setiawan (STEI TAZKIA, Bogor)
Fauzan Afriyanto (Universitas Bung Hatta, Padang)
Arie Bayu Fianto (Universitas Brawijaya, Malang)
Rio Eldianson (Institut Pertanian Bogor, Bogor)

2007-2008
Ahmad Fil Ardhi (UIN Syarif Hidyatullah, Jakarta)
Farizal (STEI SEBI, Jakarta)
Muhammad Ibnu Ramdhani(Universitas Airlangga, Surabaya)
Walid Fajar Antariksa (Universitas Brawijaya, Malang)
IBP Angga Antagia (Universitas Gajah Mada, Yogyakarta)

Anggota
Anggota FoSSEI adalah Kelompok Studi Ekonomi Islam yang tersebar di berbagai kampus di Indonesia. Berdasarkan hasil MUNAS VII Agustus 2007 di Riau, terdapat 94 KSEI yang terdaftar sebagai anggota penuh FoSSEI dengan perincian sebagai berikut:

1. Regional Jabodetabek
No Kampus Nama KSEI
1. STEI SEBI (ISEF)
2. IPB (SES- C)
3. STEI Tazkia (Progres)
4. UIN Jakarta (LiSENSI)
5. Univ Gunadarma (KaESyar)
6. UNJ (BSO-KSEI)
7. UI (KEI)
8. UI (KiAMI)
9. PERBANAS (PIEF)
10. Univ. YARSI (YES)
11. STAN BPPK (ICMI Forum)
12. UPI YAI (KESPER)
13. Univ Trisakti (FORDEST)
14. Univ Mercubuana (DEPSEI)
15. Univ Ibn Kholdun (CDEI)
16. Inst. Man. Zakat (KAIZEN)
17. Univ.Hamka (ESC)

2. Regional Jawa Timur
1. Universitas Brawijaya (CIES)
2. Univ. Negeri Malang (ICON)
3. Univ. Negeri Malang (LISEI)
4. UnMuh Malang (E- FUSI)
5. Universitas Jember (KSEI)
6. Univ. Neg. Surabaya (SCODY)
7. Universitas Airlangga (AcSES)
8. UIN Malang (SESCOM)
9. Univ Widyagama (HIMESYA)
10. STIE Kucecuwara (Fordeis)

3. Regional Jawa Barat
1. Universitas Padjajaran (ISEG)
2. STAIN Cirebon (IMEIs)
3. Universitas Kuningan (ForSESy)
4. FSM UPI
5. STIE Ekuitas (Formais)
6. UIN SGJ (Lisei)
7. UIN S G J (Hima MKS)
8. STIE Muhammadiyah (BEM FE)

4. Regional Jawa Tengah
1. UNS (KEI)
2. UNS (DESYA)
3. Unsoed (FoSEI)
4. Univ. Diponegoro (KSEI Rohis)
5. UnMuh Surakarta (FoSEI)
6. UnMuh Magelang (LSEI)
7. STAIN Salatiga (KSEI)
8. STAIN Surakarta (FRESH)
9. UNNES (KSEI)
10. POLINES (KSEI)
11. STAIN Pekalongan (KSEI HMPS)

5. Regional Yogyakarta
1. Univ. Islam Indonesia (FKEI)
2. Univ Islam Indonsia (IESC)
3. Univ. Gadjah Mada (SEF)
4. UIN Yogyakarta (ForSEI)
5. STEI Yogyakarta (AsSET)
6. STIE Widyawiwaha (SES-G)
7. UPN Yogyakarta (SESCOM)
8. YKPN (SEIS)
9. SBI (SIEF)
10. Univ Ahmad Dahlan (KSEI ISEF)
11. UNY (KSEI)
12. UTY (KSEI FISES)
13. STEI HAMFARA (RELIEF)
14. UCY (KKEI)
15. Univ.Muh.Yogyakarta (EPI)

6. Sunda Kecil
1. Universitas Udayana (SELF-ICON)
2. IAIN Mataram (FoSMEI)
3. Universitas Mataram (FoKEI)

7. Regional Banten
1. UNTIRTA (IES)
2. IAIN SHM Banten (KES)

8. Regional Sumatera Bagian Utara
1. IAIN Sumatera Utara (UIE)
2. IAIN Sumatera Utara (IEQB)
3. Univ.Sumatera Utara (B2PM Baiturahmah)
4. Al-Washilyah

9. Regional Sumatera Bagian Tengah
1. Univ.Riau (KaSEI)
2. Univ.Andalas (ISECOST)
3. Univ.Bung Hatta (FISED)
4. IAIN Imam Bonjol (BMJ Ekonomi Islam)
5. STAIN M.Yunus (BMJ Muamalah)
6. STIES Bengkalis (Intelegensi)
7. Univ. Islam Riau (FoSEI)
8. Univ Jambi (KSEI)
9. IAIN Jambi (Al-Fath)
10. UIN SUSKA (Al-Iqtisod)

10. Regional Sumatera Bagian Selatan
1. Univ.Sriwijaya (ISEF)
2. Univ. Lampung (KEI)
3. Univ.Bengkulu
4. Univ.Ratu Samban
5. Univ.PGRI Palembang
6. IAIN Raden Fatah (BMJ Perbankan Syariah)

11. Regional Sulawesi Bagian Selatan
1. Univ.Hasanuddin

12. Regional Sulawesi Bagian Tengah
1. Univ.Tadulako

13. Regional Kalimantan Bagian Selatan
1. IAIN Antasari
2. Univ.Islam Kalimantan (SES)
3. STEI Madani

14. Regional Kalimantan Bagian Barat
1. Univ.Tanjung Pura (FRESY)
2. Univ Tanjung Pura FKIP (ISES)

15. Regional Kalimantan Bagian Timur
1. Univ.Mulawarman (KEI)
2. Univ.Balikpapan